sportsagen

one time popup

Tuesday, November 25, 2014

Ahok, Gubernur DKI Pertama yang Minta FPI Dibubarkan

SPORTSAGEN.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Setelah menjabat jadi orang nomor satu di Jakarta itu, nantinya Ahok memiliki kekuatan penuh untuk mengatur ibu kota.

Selain pembenahan di internal dan lingkungan, mantan bupati Belitung Timur itu juga melakukan gebrakan yang sangat fenomenal yakni berencana membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Organisasi massa Islam yang besar itu, menurut Ahok, tidak layak berada di Indonesia. Ahok menilai, demo yang dilakukan FPI di depan kantornya beberapa waktu lalu, yang menolak rencana pelantikannya hanya karena alasan agama, menjadi alasan kuat kenapa FPI tak layak berdiri di Indonesia.

"Sudah jelas sikap kami bahwa FPI tidak boleh ada di bumi Indonesia," ujar Ahok beberapa waktu lalu.

Ahok juga sudah membuat surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemenkumham. "Enggak ada perundingan! Kami mau bikin surat ke Kemenkumham untuk membubarkan FPI," jelas dia.

Menurut Ahok, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan konstitusi dan UUD 1945. Dia dilantik menjadi wakil gubernur dan akan menjabat sebagai gubernur dalam waktu dekat, semuanya berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, Ahok menegaskan, jika FPI menolaknya menjadi gubernur, FPI lah yang telah melanggar konstitusi dan UUD 1945.

Berikut isi surat permohonan pembubaran ormas FPI:

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

Nomor:

Sifat:

Lampiran:

Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri

Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta

(Tanda tangan dengan tinta biru)


Basuki Tjahaja Purnama

0 comments:

Post a Comment