sportsagen

one time popup

Tuesday, November 25, 2014

FPI Tidak di Bawah Naungan Kemenkum HAM


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diajukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi tak berbadan hukum. Karena itu, menurut pihak Kemenkumham, FPI bukanlah organisasi yang dinaungi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, setelah surat dari Plt Gubernur DKI diterima dan diktelusuri, diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan.

"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," kata Yasonna saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (13/11/2014)

Yasonna menegaskan, pihaknya dapat menindaklanjuti laporan seperti yang diajukan Basuki apabila FPI berbadan hukum.

"Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," kata Yasonna.

Disinggung soal fatwa Mahkamah Agung yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkumham, Yasonna meluruskan hal tersebut. Menurutnya, Kemenkumham hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

Karena bukan organisasi berbadan hukum, rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu pun ada prosedur yang harus dilalui sebelum pengajuan rekomendasi. Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa," ujarnya.

Yasonna menduga, Ahok mengira FPI terdaftar di Kemenkumham. Tetapi fakta tidak demikian. "Mungkin dia (Ahok) berpikir kalau FPI terdaftar di kami. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami," imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment